Kebijakan WFA 3 Hari Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta

- Rabu, 25 Maret 2026 | 11:45 WIB
Kebijakan WFA 3 Hari Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta

Ingat, Ini Bukan Hari Libur

Nah, ini poin penting yang sering salah kaprah. WFA pasca-Lebaran ini sama sekali bukan hari libur tambahan. Anda tetap harus bekerja, hanya saja lokasinya lebih fleksibel.

Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini murni soal pengaturan kerja fleksibel. Tujuannya agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, meski di masa puncak arus balik.

Hal serupa ditegaskan untuk sektor swasta. Menurut situs resmi Kemnaker, pekerja yang mengambil WFA tetap harus menunaikan semua tugas dan kewajibannya. Jadi, jangan harap ini dianggap sebagai cuti tahunan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya penjelasan langsung.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas poin dalam surat edaran resmi: WFA bukan cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menyelesaikan tanggung jawabnya selama periode tersebut.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar