Ingat, Ini Bukan Hari Libur
Nah, ini poin penting yang sering salah kaprah. WFA pasca-Lebaran ini sama sekali bukan hari libur tambahan. Anda tetap harus bekerja, hanya saja lokasinya lebih fleksibel.
Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini murni soal pengaturan kerja fleksibel. Tujuannya agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, meski di masa puncak arus balik.
Hal serupa ditegaskan untuk sektor swasta. Menurut situs resmi Kemnaker, pekerja yang mengambil WFA tetap harus menunaikan semua tugas dan kewajibannya. Jadi, jangan harap ini dianggap sebagai cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya penjelasan langsung.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas poin dalam surat edaran resmi: WFA bukan cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menyelesaikan tanggung jawabnya selama periode tersebut.
Artikel Terkait
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Diego Garcia, Jangkauan 4.000 Km Picu Kekhawatiran Ancaman ke Eropa
Anggota DPR Usulkan Rabu Jadi Hari Kerja dari Rumah untuk Hemat BBM
Patroli TNI Temukan Senjata dan Amunisi KKB Usai Kontak Tembak di Nabire
Kebakaran Hutan Landa Dua Kecamatan di Dumai, 18 Titik Api Masih Berkobar