Cuaca panas dan angin kencang yang melanda Bintan belakangan ini bukan cuma bikin gerah. Kondisi itu justru meningkatkan ancaman bahaya yang jauh lebih serius: kebakaran hutan dan lahan. Di Tanjung Uban, peringatan keras disampaikan oleh petugas Damkar setempat. Mereka mengingatkan, membakar lahan secara sengaja itu bukan main-main konsekuensinya.
“Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233,” ungkap Kepala UPTD Damkar setempat, Panyodi, Rabu (25/3/2026).
Peringatannya jelas. Ancaman hukumannya mengerikan, bisa sampai sepuluh tahun penjara plus denda Rp10 miliar. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, buat yang iseng bakar-bakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar, pikirkan lagi risikonya. Bisa berurusan panjang dengan yang berwajib.
Imbauan ini bukannya tanpa alasan. Menurut Panyodi, membakar sampah atau lahan sembarangan di musim seperti sekarang ibarat menyulut bara dalam sekam. Api bisa dengan mudah menjalar, tak terkendali, dan akhirnya membahayakan permukiman warga di sekitarnya.
Kekhawatiran mereka nyata. Sehari sebelumnya, Selasa (24/3) sore, petugas sudah berjibaku memadamkan kobaran api di sebuah lahan di Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong. Laporan pertama datang dari seorang warga bernama Suradi sekitar pukul lima lewat sedikit sore hari.
Artikel Terkait
Bupati Karawang Serahkan Santunan Rp50 Juta per Korban Kecelakaan Maut Majalengka
Macron Desak Iran Hentikan Serangan di Teluk, Garda Revolusi Balas dengan Rudal ke Israel dan Pangkalan AS
Gubernur DKI Perintahkan Tindakan Tegas untuk Parkir Liar dan Jukir di Sekitar Monas
Arus Balik Lebaran di Bakauheni Sepi, Area Pejalan Kaki Masih Ramai