Saham RSGK Kembali Diperdagangkan Setelah Penuhi Kewajiban Free Float

- Rabu, 25 Maret 2026 | 12:15 WIB
Saham RSGK Kembali Diperdagangkan Setelah Penuhi Kewajiban Free Float

Setelah sempat dibekukan, saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) akhirnya bisa kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pencabutan suspensi ini berlaku mulai Rabu (25/3/2026) di sesi pertama perdagangan, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction.

Alasannya sederhana: perusahaan telah berhasil memenuhi kewajibannya.

Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan,

"Telah dipenuhinya seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek perseroan."

Kewajiban yang dimaksud adalah kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen. Aturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, memang tak main-main. Emiten yang melanggarnya bisa kena sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan saham hingga denda yang mencapai Rp50 juta.

Nah, RSGK sendiri ternyata bukan satu-satunya. Per akhir Januari lalu, tercatat masih ada 38 emiten lain yang juga belum memenuhi ambang batas 7,5 persen itu. Persoalan free float ini makin menarik, karena ke depannya aturannya bakal lebih ketat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berencana menaikkan porsi saham publik menjadi 15 persen. Targetnya tentu untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar. Transisi menuju aturan baru ini tampaknya masih panjang.

Data per Februari 2026 menunjukkan, dari total 956 perusahaan tercatat, sebanyak 268 emiten belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Jumlah yang cukup signifikan.

Untuk mempercepat pemenuhan, BEI dan OJK punya strategi. Mereka memprioritaskan 49 emiten berkapitalisasi besar yang masuk dalam kelompok tersebut. Kenapa? Karena kelompok kecil ini mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar semua emiten yang belum patuh. Fokus pada yang besar diharapkan bisa memberi dampak yang lebih cepat terasa di pasar.

Kembalinya RSGK ke papan perdagangan mungkin hanya satu titik kecil. Tapi ia memberi gambaran jelas: aturan free float sedang benar-benar ditegakkan, dan perjalanan menuju standar yang lebih tinggi masih berlanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar