Di sisi lain, soal investigasi internal, Yudi menilai Dewas KPK sebenarnya bisa bertindak. Menurutnya, mengusut alih status tahanan Yaqut bukan perkara sulit jika mereka mau proaktif.
Dia melanjutkan,
Sebagai catatan, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo waktu itu bilang, keputusan itu diambil setelah lembaga menerima permohonan dari keluarga.
Namun begitu, situasi berubah cepat. Pada Senin (23/3), statusnya kembali dialihkan ke tahanan rutan. KPK memutuskan menahan Yaqut kembali setelah dia menjalani serangkaian tes kesehatan.
Artikel Terkait
Gen Z Beralih ke Soft Saving, Metode Menabung Fleksibel di Tengah Tekanan Ekonomi
Polri Pastikan Lalu Lintas Terkendali Saat Puncak Arus Balik Lebaran
Pelatih Soroti Masalah Konsistensi dan Mental Putri Usai Final Swiss Open
Menkominfo Pastikan Layanan Internet Stabil Selama Arus Balik Lebaran 2026