Kapolri Resmi Terapkan One Way Nasional untuk Arus Balik Lebaran 2026

- Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB
Kapolri Resmi Terapkan One Way Nasional untuk Arus Balik Lebaran 2026

Selain mengatur arus di tol, ada imbauan lain yang disampaikan. Irjen Agus mengingatkan masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Baik bagi ASN maupun pekerja swasta yang mendapat kesempatan serupa. Dengan bekerja daring dari kampung halaman, diharapkan kepulangan bisa dipecah dan tidak serempak.

"Manfaatkan kebijakan WFA ini dengan bijak. Masyarakat tidak perlu terburu-buru pulang secara bersamaan di puncak arus balik. Dengan memecah waktu kepulangan, perjalanan akan jauh lebih nyaman dan terhindar dari kemacetan panjang,"

imbau Kakorlantas.

Peringatan Keras: Jangan Berhenti di Bahu Jalan

Di sisi lain, terkait keselamatan, peringatan keras juga disampaikan. Kepada para pemudik, Kakorlantas meminta agar tidak menggunakan bahu jalan tol sebagai tempat istirahat. Praktik ini dinilai sangat membahayakan dan justru menjadi pemicu kemacetan di jalur bebas hambatan.

"Bahu jalan hanya untuk keadaan darurat, bukan untuk beristirahat atau tidur. Jika lelah, silakan menuju rest area terdekat atau keluar ke jalan arteri untuk mencari tempat istirahat yang aman. Berhenti di bahu jalan tol sangat berisiko memicu kecelakaan tabrak belakang dan menghambat arus kendaraan lain,"

tegasnya tanpa basa-basi.

Intinya, Polri berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilih waktu perjalanan. Jangan sampai semua orang memaksakan diri pulang di waktu yang sama. Melalui serangkaian skema ini, mereka berupaya agar arus balik tahun ini bisa lebih lancar, aman, dan yang paling penting terkendali.

"Kami tidak hanya mengatur arus kendaraan, tapi memastikan setiap perjalanan kembali berlangsung aman sampai ke rumah,"

pungkas Irjen Agus menutup penjelasan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar