Mantan Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali ke Rutan KPK

- Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB
Mantan Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali ke Rutan KPK

Hingga Selasa (24/3) siang, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih berada di bawah pemeriksaan tim dokter. Lokasinya di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Pemeriksaan kesehatan ini, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merupakan bagian dari prosedur sebelum Yaqut dikembalikan statusnya dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan KPK.

“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.

Di sisi lain, kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya disebut mengalami kemajuan. Penyidik dikabarkan sedang fokus menyempurnakan berkas perkara. Tujuannya jelas: agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan.

Namun, sebelum konfirmasi resmi ini beredar, suasana di sekitar rutan sempat diwarnai kehebohan. Isu tentang ketidakhadiran Yaqut ramai dibicarakan di kalangan sesama tahanan.

Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, adalah orang yang menyuarakan hal itu. Usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) lalu, ia menyampaikan keraguan yang beredar di dalam.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujar Silvia.

Ia melanjutkan, informasi serupa juga ia dapatkan soal pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.”

Menurutnya, kabar ini bukan rahasia. Hampir semua tahanan mengetahuinya dan mempertanyakan kemana sang mantan menteri. “Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” tuturnya.

Silvia pun menyarankan jurnalis untuk mengecek kebenaran informasinya. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya.”

KPK kemudian memberikan klarifikasi pada malam harinya. Benar, Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Status itu diberikan setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi dua hari sebelumnya. Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan.

Yaqut sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada awal Januari lalu. Penahanan baru dilakukan pertengahan Maret, tepatnya setelah upaya praperadilannya kandas. Kasus yang diduga membuat negara rugi fantastis, mencapai Rp622 miliar menurut audit BPK, kini memasuki babak baru dengan proses hukum yang terus bergulir.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar