"Korban ingin pisah, tapi tersangka tidak mau," jelas Alfian, Minggu (22/3).
Kesedihan dan penyesalan kini menghinggapi pelaku. Fechy menuturkan bahwa Fuad menyesali perbuatannya terhadap mantan istrinya itu.
Semuanya berawal dari sebuah kontrakan di Bambu Apus, Cipayung. Ibu korban, berinisial B, sudah merasa cemas ketika mendatangi tempat tinggal putrinya dini hari itu, sekitar pukul 03.00 WIB. Pintu terkunci rapat. Keadaan yang tidak biasa ini memaksa A, kakak korban, untuk mendobrak masuk.
Pemandangan mengerikan langsung menyambut. DA terbaring tak bernyawa di lantai. Darahnya sudah mengering. Tim dari Polres Metro Jaktim yang tiba pukul 05.30 WIB menemukan luka sayatan di leher korban. Senjata yang digunakan adalah pisau dapur bergagang stainless, barang yang mungkin biasa ada di dapur, tapi berakhir menjadi alat pembunuh.
Kini, Fuad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pelariannya yang terburu-buru ke Sumatera akhirnya kandas di tengah jalan, mengakhiri drama yang berawal dari cinta yang berubah jadi dendam.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Segala Permusuhan, Sebut Perang Modern sebagai Skandal
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan