Motif Mengerikan di Balik Mutilasi Istri Siri di Samarinda
Warga Samarinda digegerkan oleh penemuan mengerikan di kawasan Sempaja Utara, Sabtu (21/3/2026) lalu. Anak-anak yang sedang bermain di semak-semak Jalan Gunung Pelandu menemukan karung berisi potongan tubuh manusia. Tubuh korban terpotong menjadi tujuh bagian.
Polisi bergerak cepat. Tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi korban lewat sidik jari. Korban adalah seorang perempuan berinisial S (35), asal Pemalang, Jawa Tengah. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, dua tersangka berhasil diringkus.
Yang mengejutkan, pelaku utamanya adalah suami siri korban sendiri, seorang pria berinisial J (53). "Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri.
J ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid. Sementara seorang perempuan lain berinisial R (56) diamankan di rumahnya.
Lantas, apa motif di balik kekejian ini? Menurut pengakuan pelaku, ini berawal dari sakit hati. J mengaku kesal karena kerap dituduh berselingkuh oleh korban. Rasa dendam itu ternyata sudah mengendap lama.
Kapolresta Hendri mengungkapkan, rencana jahat ini bahkan sudah disiapkan sejak Januari lalu. "Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban sejak Januari lalu dan bahkan sudah mengecek lokasi pembuangan mayat. Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Namun begitu, motifnya tak cuma emosi semata. Polisi menduga ada faktor ekonomi yang juga bermain. Pelaku diduga ingin menguasai harta milik S.
Kronologi kejadiannya sungguh sadis. Pada Kamis (19/3/2026) dini hari, saat korban tertidur, J menghabisi nyawanya dengan sebuah balok kayu yang sudah disiapkan. Untuk menghilangkan jejak, ia lalu memutilasi tubuh mantan istrinya itu. Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung dan dibuang di lokasi yang dianggap sepi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya dua unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, dan pakaian. Bukti-bukti ini menguatkan skema pembunuhan yang direncanakan.
Kedua pelaku kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolresta Hendri.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksnya persoalan di balik hubungan di luar nikah. Kombinasi antara emosi yang meledak dan nafsu menguasai harta berakhir pada tragedi yang memilukan.
Artikel Terkait
Tim BPTD dan Dishub Turun ke Lokasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Izin Angkutan Ternyata Sudah Kedaluwarsa
Prabowo Tiba di KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Gunakan Mobil Maung Garuda sebagai Simbol Diplomasi Industri Nasional
Psikolog TNI Sebut Empat Terdakwa Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Layak Jadi Prajurit
Kapolri: Penguatan Kompolnas Bisa Diakomodasi dalam Revisi UU Kepolisian