Setelah yakin korban meninggal, barulah dia melakukan pemotongan tubuh menjadi tujuh bagian. Tujuannya jelas: menghilangkan jejak. Potongan tubuh itu lalu dibuang di Sempaja, daerah yang dianggapnya sepi.
Namun begitu, polisi menduga ada lebih dari satu motif di balik kekejian ini. Rasa sakit hati karena dituding selingkuh menjadi pemicu utamanya. Tapi, ada juga unsur ekonomi. Kedua pelaku diduga mengincar harta benda yang dimiliki korban.
Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak. Mulai dari dua sepeda motor, beberapa ponsel, hingga alat yang digunakan untuk kejahatan itu: karung, parang, palu besi, dan kayu. Semua mengarah pada rencana yang matang.
Atas perbuatannya, ancaman hukum yang menunggu sangat berat.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," tegas Kapolresta.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar. Bagaimana sebuah hubungan bisa berakhir dengan cara yang begitu kejam dan penuh perhitungan.
Artikel Terkait
Pemkot Yogyakarta Siapkan Uji Coba WFH Setiap Jumat bagi ASN
Tayangan Spesial BTS Puncaki Tangga Lagu Netflix di 77 Negara
Tim Advokasi Desak Puspom TNI Rilis Foto Empat Prajurit Tersangka Penyiraman Aktivis
Harga BBM Nasional Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengak Picu Ketegangan Global