Suami Siri dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Potong Tubuh Korban Jadi Tujuh Bagian di Samarinda

- Senin, 23 Maret 2026 | 08:30 WIB
Suami Siri dan Seorang Perempuan Ditangkap Usai Potong Tubuh Korban Jadi Tujuh Bagian di Samarinda

Setelah yakin korban meninggal, barulah dia melakukan pemotongan tubuh menjadi tujuh bagian. Tujuannya jelas: menghilangkan jejak. Potongan tubuh itu lalu dibuang di Sempaja, daerah yang dianggapnya sepi.

Namun begitu, polisi menduga ada lebih dari satu motif di balik kekejian ini. Rasa sakit hati karena dituding selingkuh menjadi pemicu utamanya. Tapi, ada juga unsur ekonomi. Kedua pelaku diduga mengincar harta benda yang dimiliki korban.

Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak. Mulai dari dua sepeda motor, beberapa ponsel, hingga alat yang digunakan untuk kejahatan itu: karung, parang, palu besi, dan kayu. Semua mengarah pada rencana yang matang.

Atas perbuatannya, ancaman hukum yang menunggu sangat berat.

"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," tegas Kapolresta.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar. Bagaimana sebuah hubungan bisa berakhir dengan cara yang begitu kejam dan penuh perhitungan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar