Lalu, bagaimana ceritanya Gus Yaqut bisa berpindah tempat? Statusnya berubah secara mendadak pada Kamis malam. Perpindahan itu sekaligus menjawab keheranan banyak pihak yang bertanya-tanya kenapa dia tidak hadir dalam salat Idulfitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, pengalihan status itu adalah hasil kajian atas permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026),” ucap Budi.
Dasar hukumnya, lanjut dia, merujuk pada pasal-pasal dalam UU KUHAP terbaru. Permohonan keluarga itu ditelaah dulu, baru kemudian dikabulkan oleh penyidik.
Meski begitu, KPK berusaha menepis kekhawatiran. Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut sama sekali tidak akan dikendurkan. Proses hukum tetap berjalan, pengawasan dijanjikan ketat. Namun begitu, bagi para pengkritik, janji itu belum cukup. Mereka menunggu tindakan nyata dari Dewas untuk mengusut tuntas apakah ada kejanggalan dalam keputusan ini.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Naik ke Peringkat Ketiga Klasemen
Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Pangan Ramadan-Lebaran 2026
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu