SKB Tiga Menteri Tetapkan 11 Hari Libur Nasional dan 3 Cuti Bersama 2026

- Minggu, 22 Maret 2026 | 18:40 WIB
SKB Tiga Menteri Tetapkan 11 Hari Libur Nasional dan 3 Cuti Bersama 2026

Tapi puncaknya di akhir Mei. Idul Adha jatuh di Rabu (27 Mei), dilanjut cuti bersama Kamis (28 Mei). Kalau ambil cuti di Jumat (29 Mei), kamu bisa dapat libur panjang dari Rabu sampai Minggu. Bahkan, Minggu (31 Mei) adalah Waisak dan Senin (1 Juni) Hari Lahir Pancasila. Potensi libur amat panjang!

Juni 2026 punya momen transisi dari Mei. Waisak di Minggu (31 Mei) dan Hari Lahir Pancasila di Senin (1 Juni) memberikan long weekend yang nyaman.

Agustus 2026 punya momen sakral. Hari Kemerdekaan RI pada Senin (17 Agustus) otomatis memperpanjang akhir pekan sebelumnya.

Desember 2026 tutup tahun dengan manis. Cuti bersama Natal di Kamis (24 Desember) dan libur Natal di Jumat (25 Desember) membuka peluang libur panjang hingga akhir pekan.

Lalu, Bagaimana dengan Hak Cuti Tahunan Kita?

Pertanyaan yang kerap muncul: apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan? Jawabannya ternyata berbeda, tergantung status pekerjaan.

Bagi pekerja swasta atau karyawan perusahaan, aturannya begini: pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Kebijakan detailnya biasanya mengikuti peraturan di perusahaan masing-masing.

Namun begitu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, kondisinya lebih menguntungkan. Cuti bersama yang diambil tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka sama sekali.

Jadi, baik-baiklah merencanakan cuti tambahan. Lihat lagi aturan di tempat kerja, lalu susun strategi untuk menikmati semua momen libur yang ada di tahun 2026 itu.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar