Ia melanjutkan, kabar serupa beredar saat salat Idul Fitri pada 21 Maret. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Silvia mengaku informasi itu bukan rahasia di kalangan tahanan. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja," ujarnya. Ia bahkan menyarankan jurnalis untuk mengecek kebenarannya sendiri. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya."
Kabar itu akhirnya terbukti. Malam harinya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul permohonan keluarga pada 17 Maret sebelumnya. Meski begitu, KPK menjamin pengawasan tetap berjalan.
Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Setelah praperadilannya ditolak, ia ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut BPK ini, kini memasuki fase baru dengan status tahanan rumah Yaqut yang disebut hanya bersifat sementara.
Artikel Terkait
Banjir Dadakan Rendam Perayaan Lebaran Warga Ciracas
BMKG Jambi Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob 23-26 Maret 2026
Senin 23 Maret 2026 Masuk Cuti Bersama Idulfitri, Libur Panjang Berlanjut
Perkelahian Usai Pencegatan OTK Warnai Malam Takbiran di Pangandaran