Keputusan KPK mengalihkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah takkan mengganggu penyidikan kasus kuota haji. Begitu penegasan juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu.
"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," tegas Budi.
Menurutnya, KPK justru sedang fokus menyelesaikan berkas perkara secepat mungkin. "Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.
Isu soal keberadaan Yaqut ini sendiri sempat mencuat dari dalam rutan. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebutkan hal itu usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) siang.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya," ujar Silvia kepada para wartawan yang menunggu. "Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam."
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Komitmen Bayar Iuran 1 Miliar Dolar AS untuk Dewan Perdamaian Trump
Puasa Syawal: Enam Hari Penyempurna Ramadan dengan Pahala Setara Setahun
Krisis Air: Perempuan dan Anak Habiskan 250 Juta Jam Sehari untuk Mengambil Air
Banjir Dadakan Rendam Perayaan Lebaran Warga Ciracas