KPK Tegaskan Tahanan Rumah Yaqut Tak Hambat Penyidikan Kasus Kuota Haji

- Minggu, 22 Maret 2026 | 13:45 WIB
KPK Tegaskan Tahanan Rumah Yaqut Tak Hambat Penyidikan Kasus Kuota Haji

Keputusan KPK mengalihkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah takkan mengganggu penyidikan kasus kuota haji. Begitu penegasan juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu.

"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," tegas Budi.

Menurutnya, KPK justru sedang fokus menyelesaikan berkas perkara secepat mungkin. "Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.

Isu soal keberadaan Yaqut ini sendiri sempat mencuat dari dalam rutan. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebutkan hal itu usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) siang.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya," ujar Silvia kepada para wartawan yang menunggu. "Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam."

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar