Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara hingga Seumur Hidup



MURIANETWORK.COM  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia pun terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun atau paling maksimal seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat pria yang akrab disapa Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara itu.


Merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan seluruh pelanggaran yang ada di pasal 12 huruf a-i diancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

Dari konstruksi pasal itu juga, ia bisa dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya.


Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

11 tersangka dalam perkara ini:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;

2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;

3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;

4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang

5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia

Sumber: inews 

Komentar