Jadi, secara garis besar, tanggal pelaksanaannya sama untuk kedua kelompok pekerja ini.
Ingat, Ini Bukan Hari Libur
Ini poin penting yang sering salah kaprah. Meski dilaksanakan dalam suasana pasca-Lebaran, WFA sama sekali bukan hari libur tambahan. Anda tetap harus bekerja, hanya lokasinya saja yang lebih fleksibel.
Bagi ASN, penjelasan dari situs Kementerian PANRB menyebutkan, kebijakan ini murni soal pengaturan kerja. Tujuannya jelas: menjaga layanan publik dan pemerintahan tetap berjalan lancar, bahkan di tengah periode libur nasional yang panjang.
Sementara untuk pekerja swasta, aturannya tak kalah tegas. Kemnaker menegaskan bahwa WFA tidak bisa dikonversi atau dianggap sebagai cuti tahunan. Anda tetap punya kewajiban menyelesaikan tugas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sendiri memberikan penegasan.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas poin dalam surat edaran yang sama, yang menyatakan dua hal kunci: WFA bukan cuti tahunan, dan pekerja yang melakukannya tetap harus menjalankan kewajibannya secara penuh.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Tembus 10 Juta, Naik 9,23 Persen
Prabowo Buka Istana untuk Silaturahmi, Disambangi SBY dan Tokoh Bangsa
Idulfitri di Tengah Konflik: Khidmat di Mashhad, Larangan Salat di Al-Aqsa
Kapolres Serang Penuhi Janji, Bagikan Opor dan Rendang untuk Tahanan Saat Lebaran