Di sisi lain, langkah ini ternyata punya dampak finansial yang signifikan bagi negara. Mashudi menerangkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini berimbas pada efisiensi anggaran.
"Potensi penghematan yang mencapai Rp109,26 miliar," sebut dia. Angka yang tidak kecil.
Momen itu juga dimanfaatkan untuk memberikan premi kepada narapidana yang aktif dalam program pemberdayaan, seperti pelatihan UMKM. Bantuan sosial turut disalurkan. Mashudi menegaskan, kegiatan serupa digelar serentak di seluruh kantor wilayah, lapas, dan rutan di Indonesia.
Dari segi distribusi, penerima remisi terbanyak tahun ini berasal dari Jawa Barat dengan 18.335 orang. Disusul oleh Sumatra Utara (15.621 orang) dan Jawa Timur (14.244 orang).
Harapannya jelas. Kebijakan ini bukan sekadar angka, tapi jadi pemicu untuk perubahan yang lebih baik dan persiapan reintegrasi ke masyarakat.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor yang Ricuh di Cileungsi Saat Malam Takbiran
SBY dan Keluarga Bersilaturahmi dengan Prabowo di Istana Usai Lebaran
Korea Selatan Perkuat Diplomasi dengan Iran untuk Normalisasi Selat Hormuz
Lalu Lintas Lembang Macet Total Akibat Padatnya Pemudik dan Wisatawan Lebaran 2026