Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab
Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai penegak hukum tidak serius merespons proses eksekusi ini.
Bhatara menyatakan bahwa Kejaksaan dinilai tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta terjadinya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, eksekusi seharusnya telah dilakukan sesaat setelah vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan pada 2019. Namun, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan dengan dalih pandemi Covid-19. Yang mengejutkan, terpidana Silfester Matutina justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran