DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 08:50 WIB
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai penegak hukum tidak serius merespons proses eksekusi ini.

Bhatara menyatakan bahwa Kejaksaan dinilai tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta terjadinya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, eksekusi seharusnya telah dilakukan sesaat setelah vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan pada 2019. Namun, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan dengan dalih pandemi Covid-19. Yang mengejutkan, terpidana Silfester Matutina justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.

"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tutur Bhatara.

Lebih lanjut, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa. Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal ini memperkuat kritik bahwa Kejaksaan seharusnya dapat menemukan dan mengeksekusi terpidana.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejaksaan-dinilai-tak-serius-eksekusi-silfester-matutina-de-jure-saling-lempar-tanggung-jawab

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar