Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Saling Lempar Tanggung Jawab
Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai penegak hukum tidak serius merespons proses eksekusi ini.
Bhatara menyatakan bahwa Kejaksaan dinilai tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta terjadinya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, eksekusi seharusnya telah dilakukan sesaat setelah vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan pada 2019. Namun, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan dengan dalih pandemi Covid-19. Yang mengejutkan, terpidana Silfester Matutina justru menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Gus Ipul: Bantu Korban Bencana Dulu, Urus Izin Kemudian
Tambang Ilegal Tiga Dekade: Negara Rugi Rp 13.000 Triliun, Modusnya Paket Komplit
Krisis Lingkungan dalam Kacamata Al-Quran: Ketika Alam Bertasbih dan Manusia Lupa Amanah
Wamen Sosial Tegaskan: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jembatan Keluar dari Kemiskinan