"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tutur Bhatara.
Lebih lanjut, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa. Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal ini memperkuat kritik bahwa Kejaksaan seharusnya dapat menemukan dan mengeksekusi terpidana.
Artikel Terkait
Pemulihan Sinyal Aceh Terhambat, Target 75 Persen Jaringan Masih Jauh
Bupati Erlina Serukan Perempuan Berdaya untuk Wujudkan Indonesia Emas
Muhammadiyah Akui Belum Kantongi Izin Tambang, Sebut Kena Prank Pemerintah
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati