"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tutur Bhatara.
Lebih lanjut, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa. Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal ini memperkuat kritik bahwa Kejaksaan seharusnya dapat menemukan dan mengeksekusi terpidana.
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?