"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tutur Bhatara.
Lebih lanjut, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa. Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal ini memperkuat kritik bahwa Kejaksaan seharusnya dapat menemukan dan mengeksekusi terpidana.
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026