"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tutur Bhatara.
Lebih lanjut, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa. Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal ini memperkuat kritik bahwa Kejaksaan seharusnya dapat menemukan dan mengeksekusi terpidana.
Artikel Terkait
Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi
Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100 Persen Jika Dekat dengan China
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza: Solusi atau Jebakan bagi Palestina?
Gencatan Senjata Diperpanjang, Damaskus Ambil Alih Kamp ISIS dari Kurdi