Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera beberapa hari lalu kembali mengingatkan kita pada satu masalah klasik: deforestasi. Ini bukan lagi sekadar isu lingkungan yang jauh di sana, tapi ancaman nyata yang konsekuensinya langsung terasa. Pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan, ditambah maraknya penebangan liar dan pengawasan yang kerap kali jebol, terus menggerogoti sisa hutan kita.
Dampaknya jelas kompleks. Ekosistem rusak, satwa kehilangan rumah, dan bencana ekologis seperti yang baru terjadi ini menjadi lebih sering dan lebih ganas. Di balik itu, kehidupan sosial ekonomi warga lokal pun ikut terpuruk. Menurut laporan terbaru BNPB per 3 Desember 2025, banjir itu sudah mengganggu 74 kepala keluarga atau sekitar 222 jiwa.
"Kerugian materiil masih dalam pendataan," tulis laporan itu, "untuk sementara ada 74 rumah terdampak, dengan ketinggian air awal mencapai sekitar 50 cm."
Ironisnya, situasi ini berlangsung di tengah data resmi yang sebenarnya sudah mengkhawatirkan. Pantauan Kementerian Kehutanan pada Maret 2025 lalu menunjukkan, meski 51,1% daratan Indonesia masih berupa hutan, laju kerusakannya tetap ada. Di tahun 2024, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare. Angka ini didapat dari selisih deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dan upaya reforestasi 40,8 ribu hektare.
Yang menarik, hampir seluruh kerusakan tepatnya 92,8% terjadi di hutan sekunder. Dan mayoritas, sekitar 69,3%, justru terjadi di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Memang, tren deforestasi saat ini lebih rendah dibanding sepuluh tahun silam. Namun begitu, kenaikan yang tetap ada menunjukkan berbagai kebijakan dan regulasi yang digaungkan belum benar-benar membuahkan hasil optimal di lapangan.
Sumatera adalah contoh nyatanya. Di sana, kerusakan hutan seakan tak peduli dengan tumpukan regulasi yang ada. Padahal, payung hukumnya sudah cukup jelas. Ada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai fondasi utama, diperkuat oleh UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa aturan perizinan, serta UU Lingkungan Hidup yang mewajibkan AMDAL.
Pertanyaannya, kenapa masih terjadi? Faktanya, illegal logging, ekspansi sawit, tambang, dan proyek infrastruktur masih terus berjalan. Efektivitas regulasi pun patut dipertanyakan. Menurut sejumlah pengamat, akar masalahnya antara lain pada penegakan hukum yang kurang tegas, partisipasi masyarakat lokal yang minim, dan ketimpangan berat antara kepentingan pembangunan dan konservasi.
Maka, pengawasan di lapangan tetap jadi tantangan besar. Ia tak bisa hanya dibebankan pada KLHK. Perlu kolaborasi nyata dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, lembaga adat, dan tentu saja warga setempat. Apalagi untuk kawasan terpencil seperti sebagian besar hutan Sumatera, jangkauan petugas seringkali terbatas.
Di sinilah teknologi bisa jadi penolong. Penggunaan citra satelit, drone, atau sistem pemantauan real-time harus lebih dioptimalkan. Tujuannya sederhana: deteksi dini yang lebih cepat dan akurat.
Pada akhirnya, mengatasi deforestasi di Indonesia, khususnya Sumatera, butuh strategi komprehensif. Harmonisasi kebijakan pusat-daerah, pelibatan aktif masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, dan dukungan teknologi harus berjalan beriringan. Tanpa itu, kita hanya akan terus memadamkan banjir, sambil membiarkan hutan sebagai penahan alamiahnya terus menyusut.
Mohammad Ali.
Dosen Administrasi Publik UPN "Veteran" Jawa Timur.
Artikel Terkait
Menko Infrastruktur Soroti Risiko Gerbong Khusus Wanita di Bagian Belakang Rangkaian KRL
AS-Iran Saling Serang di Sidang PBB Soal Nuklir, Washington Sebut Terpilihnya Teheran sebagai Penghinaan
Tabrakan Beruntun di Bekasi: KA Argo Bromo Hantam KRL, 15 Tewas Dipicu Taksi Terperosok di Perlintasan
Mensos Gus Ipul Dorong Perluasan Penerima Bansos demi Jaga Pertumbuhan Ekonomi