Di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ini, tak kurang dari 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus. Angka yang cukup besar, bukan? Selain itu, ada juga 9 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus atau PMPK. Perayaan yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, ini ternyata membawa kebebasan langsung bagi empat orang di antara mereka. Mereka bisa pulang ke rumah mulai besok.
Pemberian remisi ini sendiri bukanlah hal yang tiba-tiba. Menurut sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan, langkah ini sudah mengikuti aturan dan syarat yang ketat. Intinya, ini adalah bentuk apresiasi.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, hadir di Rutan Kelas 1 Cipinang pada Rabu (18/3) untuk menyampaikan kabar ini. Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Agus Andrianto, ia menegaskan makna di balik kebijakan tersebut.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan," ujar Mashudi.
"Sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan," lanjutnya.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa remisi dan PMPK bukan sekadar pemotongan masa tahanan. Lebih dari itu, ini adalah penghargaan. Sebuah pengakuan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan para warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Hanya mereka yang menunjukkan perkembangan positif dan berkelakuan baiklah yang layak menerimanya.
Mashudi juga menyelipkan harapan yang dalam. Baginya, Nyepi adalah waktu untuk hening dan introspeksi. Momentum itu, harapannya, bisa diresapi juga oleh para penerima remisi.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka