Seorang perempuan berinisial SH (28) akhirnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Pekanbaru, Kamis siang lalu. Penangkapan ini terkait kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pekerja jalan. Mobil Toyota Raize yang dikemudikannya, bernomor polisi B 1557 RKM, menabrak seorang buruh hingga tewas.
Korban adalah Masrial (36), warga asal Solok, Sumatera Barat. Ia tewas saat sedang mengecat marka jalan di Jalan Paus-Tuanku Tambusai, Rabu dini hari. Padahal, area kerjanya sudah dibatasi dengan cone untuk mencegah kendaraan masuk. Tapi, itu tak cukup.
Rekaman CCTV menunjukkan sesuatu yang mengerikan. Mobil itu terlihat oleng dari kejauhan, lalu melaju kencang dan menerobos pembatas. Tabrakan pun terjadi. Yang lebih parah, setelah menabrak, mobil itu tak berhenti. Ia kabur, meninggalkan korban dan sebuah petunjuk penting: pelat nomornya yang terlepas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menjelaskan penyebabnya. Diduga, SH sedang asyik video call saat mengemudi.
"Tersangka melakukan panggilan video call kepada rekannya, sehingga pandangan matanya mengarah ke kiri," ujar Satrio dalam konferensi pers, Kamis (29/1).
"Hp-nya jatuh, mobil kehilangan keseimbangan. Dia kehilangan kendali dan berusaha meluruskan arah mobil," lanjutnya.
Setelah menabrak dan menyeret korban sekitar 15 meter, SH memilih kabur. Padahal, menurut Satrio, jika takut, seharusnya dia langsung melapor ke kantor polisi terdekat. "Ini tidak ada," tegasnya.
Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, tapi nyawanya tak tertolong. Kematiannya meninggalkan duka yang dalam bagi keluarganya.
"Dia meninggalkan dua anak yang masih kecil, belum bersekolah, dan seorang istri," kata Satrio dengan nada prihatin.
Pelat nomor B 1557 RKM yang ditemukan di TKP menjadi penuntun utama bagi polisi. Dari sana, mereka melacak mobil Toyota Raize biru langit milik SH, seorang pedagang pakaian online. Hasil tes urine SH negatif narkoba, dan dia ditangkap dalam kondisi sadar.
Kini, SH menghadapi tuntutan berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 dan 4 serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal-pasal itu mengatur pidana kelalaian mengemudi yang berakibat kecelakaan.
Untuk kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 310 ayat 4), ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. Sementara, untuk tindakan kabur setelah menabrak (tabrak lari) yang diatur Pasal 312, hukumannya lebih keras lagi: pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 75 juta. Gabungan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari aksinya yang ceroboh dan lari dari tanggung jawab itu.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu