Video Call Saat Nyetir, Seorang Perempuan Tabrak Lari Pekerja Jalan hingga Tewas

- Kamis, 29 Januari 2026 | 20:36 WIB
Video Call Saat Nyetir, Seorang Perempuan Tabrak Lari Pekerja Jalan hingga Tewas

Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, tapi nyawanya tak tertolong. Kematiannya meninggalkan duka yang dalam bagi keluarganya.

Pelat nomor B 1557 RKM yang ditemukan di TKP menjadi penuntun utama bagi polisi. Dari sana, mereka melacak mobil Toyota Raize biru langit milik SH, seorang pedagang pakaian online. Hasil tes urine SH negatif narkoba, dan dia ditangkap dalam kondisi sadar.

Kini, SH menghadapi tuntutan berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 dan 4 serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal-pasal itu mengatur pidana kelalaian mengemudi yang berakibat kecelakaan.

Untuk kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 310 ayat 4), ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. Sementara, untuk tindakan kabur setelah menabrak (tabrak lari) yang diatur Pasal 312, hukumannya lebih keras lagi: pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 75 juta. Gabungan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari aksinya yang ceroboh dan lari dari tanggung jawab itu.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar