Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, tapi nyawanya tak tertolong. Kematiannya meninggalkan duka yang dalam bagi keluarganya.
Pelat nomor B 1557 RKM yang ditemukan di TKP menjadi penuntun utama bagi polisi. Dari sana, mereka melacak mobil Toyota Raize biru langit milik SH, seorang pedagang pakaian online. Hasil tes urine SH negatif narkoba, dan dia ditangkap dalam kondisi sadar.
Kini, SH menghadapi tuntutan berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 dan 4 serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal-pasal itu mengatur pidana kelalaian mengemudi yang berakibat kecelakaan.
Untuk kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 310 ayat 4), ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. Sementara, untuk tindakan kabur setelah menabrak (tabrak lari) yang diatur Pasal 312, hukumannya lebih keras lagi: pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 75 juta. Gabungan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari aksinya yang ceroboh dan lari dari tanggung jawab itu.
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral