"Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
"Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik. Untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu."
Lalu, bagaimana rincian pembagiannya? Berikut detailnya.
Remisi Khusus I
Sebanyak 326 orang dapat remisi 15 hari. Yang dapat 1 bulan lebih banyak lagi, mencapai 947 orang. Lalu, 179 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 50 orang lainnya mendapat potongan 2 bulan.
Remisi Khusus II
Ini yang paling ditunggu: 4 narapidana langsung bebas setelah remisi diberikan.
PMPK
Untuk Pengurangan Masa Pidana Khusus, 8 anak binaan dapat pengurangan 15 hari. Satu orang lainnya mendapat pengurangan lebih panjang, yaitu 1 bulan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka