OJK Jatuhkan Sanksi Larangan Seumur Hidup bagi Benny Tjokro di Pasar Modal

- Rabu, 18 Maret 2026 | 03:00 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Larangan Seumur Hidup bagi Benny Tjokro di Pasar Modal

Jejak Hitam dari Masa Lalu

Masalah pertamanya terjadi jauh hari, tepatnya pada 1997. Benny tersandung kasus cornering atau "menggoreng" saham Bank Pikko (kini Bank J Trust Indonesia).

Dalam praktiknya, ia melakukan transaksi short selling lewat 13 rekening berbeda di PT Multi Prakarsa Investama Securities. Akibatnya, Benny dan direkturnya saat itu, Pendi Tjandra, harus membayar keuntungan transaksi senilai Rp1 miliar ke kas negara. Perusahaan-perusahaannya juga pernah tercatat melanggar aturan keterbukaan informasi.

Terjerat Skandal Besar Jiwasraya dan Asabri

Namun, namanya benar-benar meledak saat terlibat dalam dua skandal investasi BUMN yang mengguncang: Jiwasraya dan Asabri. Dana investasi besar dari kedua perusahaan asuransi itu ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terhubung dengan Benny, termasuk tentu saja Hanson International.

Kerugian negara dari kasus Jiwasraya saja mencapai Rp16,08 triliun. Untuk ini, Benny divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam kasus Asabri, meski vonisnya nihil karena sudah mendapat hukuman terberat di perkara Jiwasraya, ia tetap harus membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun. Dua kasus ini secara total nyaris menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 triliun angka yang sungguh fantastis.

Dari puncak kekayaan dan pengaruh, perjalanan Benny Tjokro kini berakhir dengan catatan kelam. Mulai dari kasus cornering di akhir 90-an, pelanggaran informasi, hingga skandal korupsi bernilai triliunan. Dengan sanksi terbaru OJK ini, lengkap sudah. Karirnya di pasar modal benar-benar tamat, menutup babak seorang figur yang kontroversial.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar