KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:10 WIB
KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, kembali dipanggil KPK. Kali ini, statusnya sudah berubah: tersangka. Mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

"Pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," sambung Budi, menegaskan.

Rencananya, proses hukum itu akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Soal apakah Gus Alex akan langsung ditahan seperti mantan bosnya dulu, Budi belum bisa memastikan. Tapi dia terlihat optimis. "Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

Mengulik Perannya

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar