Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, kembali dipanggil KPK. Kali ini, statusnya sudah berubah: tersangka. Mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
"Pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," sambung Budi, menegaskan.
Rencananya, proses hukum itu akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Soal apakah Gus Alex akan langsung ditahan seperti mantan bosnya dulu, Budi belum bisa memastikan. Tapi dia terlihat optimis. "Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Artikel Terkait
Polisi dan Sekuriti Gelar Apel Gabungan, Siapkan Pengamanan Lebaran 2026 di Deltamas Cikarang
Forum Energi Indo-Pasifik di Tokyo Sepakati Komitmen Stabilkan Pasokan di Tengah Ketegangan Global
Golkar Siapkan 20 Bus Mudik Gratis untuk Tiga Provinsi
Polisi Periksa Baju Meleleh dan Helm Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS