Dia merinci koordinatnya: titik pertama di X 234209,5808 dan Y 812688,5691. Titik kedua di X 234210,1714 dan Y 812351,0001.
"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih," tambahnya. "Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar."
Kini, setelah pengukuran selesai, berkas hasilnya akan diserahkan ke pengadilan. Ahyar Parmika menegaskan bahwa peta ukur dari BPN ini merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara konstatering.
"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," pungkas Ahyar.
Langkah ini jelas memecah kebuntuan. Dan jalan menuju eksekusi penuh pun kian terbuka.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Direktur Jap Ferry Sanjaya Dituntut 6 Tahun Buntut Sewa Plaza Klaten
Polda Metro Jaya Ungkap Pendekatan Ilmiah dalam Usut Kasus Penyiraman Air Keras KontraS
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Orang Dilarikan ke UGD