Ibu kota Jakarta terasa lain hari ini. Senin pagi itu, kemacetan yang biasanya sudah parah di sejumlah titik ternyata jauh berkurang. Suasana lengang ini bukan tanpa sebab. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere atau WFA, tepat sebelum gelombang mudik Lebaran 2026 dimulai.
Aturan ini, yang mulai berlaku hari ini, 16 Maret 2026, bukan sekadar imbauan. Ia punya payung hukum yang jelas. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 tahun 2026. Intinya, aturan ini menyesuaikan tugas kedinasan pegawai pemerintah selama masa libur nasional menyambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Lalu, berapa lama ASN bisa kerja dari mana saja? Masa WFA ini dibagi dua periode. Pertama, dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Setelah itu, ada jeda untuk hari raya.
Periode kedua berlaku usai Lebaran. Tiga hari pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya 25, 26, dan 27 Maret, ASN kembali diimbau bekerja dari lokasi lain. Total jadi lima hari kerja jarak jauh.
Artikel Terkait
Pelabuhan Sungai Selan Padat, Pengelola Tambah Armada untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik
Roy Suryo Kaitkan Perubahan Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi dengan Supersemar
Polisi Ungkap Komplotan Perampok di Cileungsi, Hasil Curian Dibeli Vila dan Kebun
Lalu Lintas Tol MBZ Meningkat 75% Saat Gelombang Mudik Lebaran