Operasi itu sendiri cukup besar. KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan soal eskalasi kasus ini.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," papar Asep dalam konferensi pers penahanan.
Konstruksi kasusnya begini: Syamsul diduga memerintah Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Uang itu diklaim untuk kebutuhan THR, tapi ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi dan Forkopimda Cilacap. Praktik yang jelas melenceng dari aturan.
Karena itulah, keduanya kini terancam jerat pasal berat dari UU Tipikor, juncto KUHP terbaru. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan penggeledahan baru-baru ini jelas menjadi upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang lebih solid.
Artikel Terkait
Pemudik Perlu Tahu, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Tol
Golkar Tanggapi Usulan WFH PNS: Dukung Penghematan, Khawatirkan Pelayanan Publik
Polisi Tangkap Tiga Anggota Komplotan Perampok yang Tindas Lansia di Cileungsi
Pasar Ponsel Rp1 Jutaan Makin Sengit, Tawarkan RAM 8 GB dan Fitur Premium