Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Adalah Hoaks Buatan AI

- Senin, 16 Maret 2026 | 16:50 WIB
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Adalah Hoaks Buatan AI

"Kami harus terbuka tentang apa yang sedang kami kerjakan," tegas Afif.

Tak hanya itu, tim hukum juga menyampaikan lima tuntutan konkret terkait kasus ini.

Pertama, mereka meminta Presiden RI membentuk tim investigasi independen. Pembentukannya harus melibatkan konsultasi dengan pendamping dan keluarga korban. Tujuannya untuk memastikan pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh, serta meminta pertanggungjawaban semua pelaku tanpa ada konflik kepentingan.

Kedua, permintaan ditujukan kepada Kapolri. Mereka mendesak Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk segera mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana ini dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Tuntutan ketiga dialamatkan ke Jaksa Agung. Mereka meminta jaksa penuntut umum yang ditunjuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik. Hal ini agar konstruksi pasal yang menjangkau aktor intelektual seperti dalam Pasal 549 KUHP dapat diterapkan.

Keempat, Komnas HAM diminta turun tangan. Lembaga itu diharap bisa memantau, memberi rekomendasi kepada Presiden, dan menyelidiki serangan terhadap pembela HAM ini. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan cepat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Mereka juga mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM.

Terakhir, permintaan kelima ditujukan kepada Ketua LPSK. Mereka meminta lembaga itu memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Perlindungan harus diberikan hingga kasus ini benar-benar tuntas diusut dan tidak ada lagi ancaman yang mengintai.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar