"Kami harus terbuka tentang apa yang sedang kami kerjakan," tegas Afif.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyampaikan lima tuntutan konkret terkait kasus ini.
Pertama, mereka meminta Presiden RI membentuk tim investigasi independen. Pembentukannya harus melibatkan konsultasi dengan pendamping dan keluarga korban. Tujuannya untuk memastikan pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh, serta meminta pertanggungjawaban semua pelaku tanpa ada konflik kepentingan.
Kedua, permintaan ditujukan kepada Kapolri. Mereka mendesak Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk segera mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana ini dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Tuntutan ketiga dialamatkan ke Jaksa Agung. Mereka meminta jaksa penuntut umum yang ditunjuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik. Hal ini agar konstruksi pasal yang menjangkau aktor intelektual seperti dalam Pasal 549 KUHP dapat diterapkan.
Keempat, Komnas HAM diminta turun tangan. Lembaga itu diharap bisa memantau, memberi rekomendasi kepada Presiden, dan menyelidiki serangan terhadap pembela HAM ini. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan cepat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Mereka juga mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM.
Terakhir, permintaan kelima ditujukan kepada Ketua LPSK. Mereka meminta lembaga itu memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Perlindungan harus diberikan hingga kasus ini benar-benar tuntas diusut dan tidak ada lagi ancaman yang mengintai.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak
Satgas Saber Pangan Temukan Cabai Rawit dan Minyak Goreng Masih di Atas HET
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran