Penyidik KPK baru saja mengakhiri penggeledahan besar-besaran yang berlangsung tiga hari penuh. Sasaran mereka adalah kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, serta sejumlah lokasi lain termasuk kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR setempat. Hasilnya? Uang tunai senilai Rp 1 miliar berhasil diamankan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan kronologinya. Penggeledahan berjalan dari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,"
ungkap Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, uang tunai yang disita itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diusut. Tempat penemuannya cukup mengejutkan: di rumah sang Kepala Dinas PUPR.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,"
jelas Budi.
Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (Bupati), Hary Eko Purnomo (Kadis PUPR), dan tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), serta Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).
Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar. Semuanya berawal dari rencana sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong pada awal tahun 2026 ini. Nilai proyek di Dinas PUPRPKP kabarnya mencapai angka fantastis, Rp 91,13 miliar.
Artikel Terkait
Menteri Perhubungan Soroti Pelanggaran Truk Picu Antrean Panjang di Gilimanuk
Liga Arab Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel Selama Ramadan
Dinas Tenaga Kerja DKI Sidak THR, Pastikan Perusahaan Patuhi Kewajiban
Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung