Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap skema awal kasus ini. Fikri disebut mengadakan pertemuan rahasia di rumah dinasnya bersama Kadis Hary dan seorang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan lelang dan pembagian "fee".
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,"
tutur Asep dalam konferensi pers Rabu (11/3).
Modusnya terbilang canggih. Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pilihannya di sebuah lembar rekap fisik, lalu mengirimkannya via WhatsApp ke Daditama. Dari sinilah dugaan konspirasi antara Fikri, Hary, dan ketiga kontraktor itu mulai berjalan.
Aliran uang pun mulai bergulir. Menurut Asep, fee awal sebesar Rp 980 juta diserahkan bertahap oleh ketiga kontraktor melalui para perantara. Rinciannya, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta pada 26 Februari, disusul Irsyad Satria Budiman Rp 400 juta dan Youki Yusdiantoro Rp 250 juta pada 6 Maret.
Namun begitu, angka itu belum final. KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Hary, yang nilainya mencapai Rp 775 juta. Polanya sama, meminta fee dari sejumlah rekanan.
"Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,"
ujar Asep. Semua ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, tentunya.
Artikel Terkait
Liga Arab Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel Selama Ramadan
Dinas Tenaga Kerja DKI Sidak THR, Pastikan Perusahaan Patuhi Kewajiban
Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Adalah Hoaks Buatan AI