Lagi-lagi, lapangan padel jadi sasaran razia. Pemkot Jakarta Selatan lewat Suku Dinas Citata baru-baru ini menyegel satu fasilitas olahraga yang lagi hits itu di kawasan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Moh Kahfi 1. Alasannya klasik: bangunannya tak berizin.
Wakil Wali Kota Jaksel, Ali Murthadho, menegaskan ini bukan aksi sekali dua kali. "Ini komitmen kita, tegas terhadap bangunan tanpa izin," ujarnya. Menurut Ali, langkah penindakan baik administratif maupun teknis akan terus jalan tanpa pandang bulu.
Bangunan yang disegel itu ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali. Padahal, konstruksinya sudah berjalan. Pemkot sudah mengikuti prosedur bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai pembatasan kegiatan. Tapi, tetap saja pembangunan diteruskan.
Di sisi lain, Ali berharap tindakan ini bisa jadi pelajaran. Bukan cuma soal penindakan, tapi juga edukasi. Para pengusaha dan pemilik bangunan harus urus izin dulu sebelum memulai proyek. "Kalau tidak, ya konsekuensinya ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Distribusi dan Daya Beli sebagai Kunci Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran
Stasiun Gambir Siagakan 240 Porter Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran
Lalu Lintas Mudik di Bekasi Melonjak 112 Persen pada H-6 Lebaran
ASEAN Siaga Hadapi Gelombang Panas Lebih Awal, Indonesia-Malaysia Paling Awal Terdampak