Sementara itu, Vera Revina Sari, Kepala DCKTRP DKI, mengingatkan soal aturan main yang sering diabaikan. Setiap bangunan wajib punya PBG sejak awal, untuk memantau kesesuaian rencana. Nah, setelah selesai dibangun dan sebelum dipakai, harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"SLF ini penting banget untuk jamin keamanan strukturnya," jelas Vera.
Masalahnya, banyak lapangan padel yang cuma urus izin bangun, tapi lupa atau ogah mengurus SLF. Padahal, tanpa sertifikat itu, sebuah bangunan sebenarnya dilarang beroperasi. "Harus ditutup," pungkas Vera.
Jadi, intinya sederhana: urus perizinan sampai tuntas. Kalau enggak, siap-siap saja kunci dan segel resmi menghiasi pintu.
Artikel Terkait
ParagonCorp Gelar Rangkaian Kegiatan Ramadan di Delapan Negara Lewat Wardah dan Kahf
Pengamat Soroti Distribusi dan Daya Beli sebagai Kunci Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran
Stasiun Gambir Siagakan 240 Porter Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran
Lalu Lintas Mudik di Bekasi Melonjak 112 Persen pada H-6 Lebaran