Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tak Berizin

- Senin, 16 Maret 2026 | 12:25 WIB
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tak Berizin

Sementara itu, Vera Revina Sari, Kepala DCKTRP DKI, mengingatkan soal aturan main yang sering diabaikan. Setiap bangunan wajib punya PBG sejak awal, untuk memantau kesesuaian rencana. Nah, setelah selesai dibangun dan sebelum dipakai, harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"SLF ini penting banget untuk jamin keamanan strukturnya," jelas Vera.

Masalahnya, banyak lapangan padel yang cuma urus izin bangun, tapi lupa atau ogah mengurus SLF. Padahal, tanpa sertifikat itu, sebuah bangunan sebenarnya dilarang beroperasi. "Harus ditutup," pungkas Vera.

Jadi, intinya sederhana: urus perizinan sampai tuntas. Kalau enggak, siap-siap saja kunci dan segel resmi menghiasi pintu.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar