Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan lebih detail dalam konferensi pers penahanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," jelas Asep.
Modusnya? Rizky Fisa disebut menentukan kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaahnya bisa berangkat langsung, tanpa antre. Ada perlakuan khusus. Fee yang diminta pun tak main-main: USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah untuk yang dapat nomor urut percepatan.
"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ungkap Asep lagi.
Jadi, begitulah kronologi yang diungkap KPK. Sementara di luar ruang penyidikan, politisi seperti Cak Imin memilih menjaga jarak. Ia sudah berada di posisi baru, dan kasus lama, biarlah berjalan sesuai proses hukum.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan
Gejolak Global dan Momentum Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Mandiri
UEFA Batalkan Finalissima 2026, Duel Spanyol vs Argentina Batal Digelar