Aturan Mudik: Istirahat 30 Menit Setiap 4 Jam Berkendara demi Keselamatan

- Minggu, 15 Maret 2026 | 11:00 WIB
Aturan Mudik: Istirahat 30 Menit Setiap 4 Jam Berkendara demi Keselamatan

Mudik dengan kendaraan pribadi? Siapkan fisik dan mental sekuat tenaga. Perjalanan panjang menuju kampung halaman bukan cuma soal jarak, tapi juga soal ketahanan di belakang kemudi selama berjam-jam.

Nah, biar kondisi tubuh tetap prima, kuncinya satu: jangan sungkan untuk berhenti. Pengemudi disarankan untuk istirahat secara berkala. Idealnya, setiap empat jam berkendara, ambil waktu jeda minimal setengah jam. Aturan ini bukan sekadar saran, lho. Ini sudah diatur dalam UU Lalu Lintas, tepatnya Pasal 90. Disebutkan dengan jelas, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit setelah menyetir selama empat jam berturut-turut.

Di sisi lain, aturan itu juga menetapkan batas maksimal kerja pengemudi: delapan jam sehari. Meski begitu, dalam kondisi tertentu durasinya bisa diperpanjang sampai 12 jam, asalkan waktu istirahat tetap diambil. Intinya, jangan dipaksakan.

Keselamatan adalah Prioritas Utama

Anjuran istirahat empat jam ini juga dibenarkan oleh Rifat Sungkar, pembalap nasional yang juga dikenal sebagai praktisi safety driving. Menurut dia, bahkan bisa lebih cepat dari itu kalau tubuh sudah memberi sinyal.

"Kalau berkendara terus dan tidak berhenti, sebaiknya maksimal tiga jam," kata Rifat.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar