Polres Blora Tetapkan Pria Pelaku Penganiayaan Kucing Viral sebagai Tersangka

- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:20 WIB
Polres Blora Tetapkan Pria Pelaku Penganiayaan Kucing Viral sebagai Tersangka

MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Blora, Jawa Tengah, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan hewan setelah aksinya menendang kucing hingga tewas viral di media sosial. Penetapan tersangka terhadap inisial PJ dilakukan oleh Polres Blora, Jumat (13/2/2026), setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan koordinasi dengan penuntut umum. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun berdasarkan pasal yang dikenakan.

Proses Hukum yang Dilalui

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memaparkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara komprehensif. Tim penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti fisik, tetapi juga menganalisis bukti digital yang beredar luas di masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain video berdurasi 11 detik yang menjadi sumber viral, tangkapan layar dari berbagai unggahan media sosial, serta tali penuntun kucing milik korban.

AKBP Wawan menjelaskan, "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan dua saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan JPU, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026 penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka."

Kronologi dan Pasal yang Dijerat

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar