MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Blora, Jawa Tengah, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan hewan setelah aksinya menendang kucing hingga tewas viral di media sosial. Penetapan tersangka terhadap inisial PJ dilakukan oleh Polres Blora, Jumat (13/2/2026), setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan koordinasi dengan penuntut umum. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun berdasarkan pasal yang dikenakan.
Proses Hukum yang Dilalui
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memaparkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara komprehensif. Tim penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti fisik, tetapi juga menganalisis bukti digital yang beredar luas di masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain video berdurasi 11 detik yang menjadi sumber viral, tangkapan layar dari berbagai unggahan media sosial, serta tali penuntun kucing milik korban.
AKBP Wawan menjelaskan, "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan dua saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan JPU, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026 penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka."
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia