KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal

- Minggu, 15 Maret 2026 | 03:30 WIB
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Bupati Syamsul, ada juga Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Penetapan ini dilakukan setelah mereka terjaring OTT. Operasi besar-besaran itu sendiri mengamankan 17 orang. Tiga belas di antaranya dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Kasus ini jelas akan menjadi sorotan panjang, mengingat modusnya yang terkesan sistematis dan melibatkan dana yang tak sedikit.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar