Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Bupati Syamsul, ada juga Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Penetapan ini dilakukan setelah mereka terjaring OTT. Operasi besar-besaran itu sendiri mengamankan 17 orang. Tiga belas di antaranya dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Kasus ini jelas akan menjadi sorotan panjang, mengingat modusnya yang terkesan sistematis dan melibatkan dana yang tak sedikit.
Artikel Terkait
Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik Saat Latihan Militer AS-Korsel Berlangsung
Inter Milan Tersendat, Hanya Raih Satu Poin Lawan Atalanta
Pemerintah Buka Ruas Tol Baru Gratis untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran
PKB Tegaskan Tak Intervensi Kasus OTT Bupati Cilacap