Kabar terbaru dari KPK lagi-lagi soal Tunjangan Hari Raya. Tapi yang ini bukan pemberian, melainkan permintaan bahkan lebih mirip pemerasan yang menjerat dua bupati. Muhammad Fikri Thobari dari Rejang Lebong dan Syamsul Auliya Rachman dari Cilacap kini jadi sorotan penyidik gara-gara kasus 'jatah THR' yang diduga mereka paksakan.
Di sisa Ramadan ini, KPK mengirim pesan keras: jangan coba-coba. Peringatan itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan penahanan Bupati Cilacap.
"Masih ada sekitar lima hari lagi menuju Lebaran. Jangan ada yang berpikir kami bakal lengah, sibuk mudik, lalu membiarkan praktik korupsi berjalan," tegas Asep di kantornya, Sabtu lalu.
"Sama sekali tidak. Kami akan tetap hadir dan menindak tegas siapa pun yang bandel," sambungnya tanpa ragu.
Pesan Asep jelas: komitmen anti-korupsi harus tetap kokoh, meski di momen yang rentan seperti jelang lebaran. Dia memastikan tim penyidiknya tak akan libur. "Jangan dikira penyidik pada mudik semua, jadi bisa main curang. Itu pikiran yang keliru," ucap Asep.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Kerahkan Dua Satgas Khusus Amankan Rest Area Arus Mudik 2026
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal
Korlantas Imbau Pemudik Manfaatkan Rest Area, Kecelakaan Naik 4,8% di Hari Kedua Operasi Ketupat
Korban Penyiraman Air Keras KontraS Alami Luka Bakar 24 Persen, Polisi Genjot Penyidikan