Sebenarnya, imbauan sudah disebar lewat surat edaran. Isinya mengingatkan para penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Tapi kalau peringatan itu diabaikan? KPK siap bertindak.
"Upaya pencegahan sudah kami lakukan. Kalau masih dianggap angin lalu, ya penindakan jalan terakhirnya. Itu kewajiban kami," pungkas Asep.
Kasus Cilacap sendiri cukup menggigit. Bupati Syamsul dan Sekdanya, Sadmoko Danardono, diduga memeras jajaran kepala dinas untuk mengumpulkan uang THR. Mereka bahkan disebut pasang target dan ancaman bagi yang tak patuh.
Kedua pejabat itu kini terjerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Buat KPK, dua kasus ini jadi pengingat pedas di tengah suasana Ramadan: korupsi gaya apa pun tak akan dibiarkan, sekalipun dibungkus dalih 'kebutuhan lebaran'.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Kerahkan Dua Satgas Khusus Amankan Rest Area Arus Mudik 2026
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang Dikemas dalam Goodie Bag untuk THR Eksternal
Korlantas Imbau Pemudik Manfaatkan Rest Area, Kecelakaan Naik 4,8% di Hari Kedua Operasi Ketupat
Korban Penyiraman Air Keras KontraS Alami Luka Bakar 24 Persen, Polisi Genjot Penyidikan