KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:55 WIB
KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek

"Nah nanti, pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu. Seperti ini, karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini. Nah yang dirugikan siapa? Masyarakat,"

tandas Asep.

Dia lalu memberi contoh konkret. Kalau dinas PUPR yang dimintai, sarana fisiklah yang menderita. Kalau dinas kesehatan yang jadi sasaran, ya layanan dan obat-obatan untuk masyarakat yang bakal terpangkas. Dampak ikutannya ternyata sangat luas.

Lantas, apa yang membuat para Kadis itu negan meminjam uang untuk disetor? Rupanya, ada ancaman yang menggantung di kepala mereka.

Menurut sejumlah saksi, Bupati Syamsul tak segan mengancam akan merotasi atau menggeser posisi kepala dinas yang dianggap tidak loyal karena tak memenuhi permintaannya. "Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," kata Asep mengulang pernyataan para saksi.

Target yang dipasang pun terbilang fantastis. KPK menyebut Bupati Syamsul memasang target setoran hingga Rp 750 juta dari seluruh perangkat daerah di Cilacap. Rinciannya, tiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.

Meski pada realitanya angka yang terkumpul beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta niat untuk memeras sudah sangat jelas. Kabupaten Cilacap sendiri punya 25 perangkat daerah, ditambah 2 rumah sakit dan 20 puskesmas yang jadi sasaran.

Atas semua tindakannya itu, KPK akhirnya menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kini terus bergulir, meninggalkan satu pertanyaan besar: berapa banyak lagi proyek masyarakat yang harus dikorbankan untuk "THR" semacam ini?

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar