KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:55 WIB
KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek

Gedung KPK di Jakarta Selatan ramai oleh wartawan pada Sabtu (14/3/2026) siang. Di sana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar sebuah praktik yang membuat banyak orang menggeleng-gelengkan kepala. Ceritanya bermula dari permintaan THR Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kepada para bawahannya.

Yang menarik, ternyata uang yang disetorkan para Kepala Dinas itu bukan dari kantong mereka sendiri. Menurut Asep, beberapa di antaranya sampai harus meminjam dulu.

"Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya,"

ujar Asep di hadapan awak media.

Lho, kok sampai harus pinjam? Ternyata, dampak dari peminjaman paksa ini jauh lebih serius daripada sekadar utang-piutang biasa. Asep membeberkan, ujung-ujungnya bisa berbuah "ijon proyek".

"Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya (masing-masing Dinas). Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,"

jelasnya panjang lebar.

Ini bukan perkara sepele. Ketika ijon sudah merajalela, yang paling dirugikan adalah masyarakat biasa. Bayangkan saja, proyek fasilitas umum seperti jalan atau jembatan akan dikerjakan dengan anggaran yang sudah dikurangi duluan. Hasilnya? Kualitasnya pasti jeblok.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar