Ceritanya, putusan di tingkat pertama dan banding ternyata berbeda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Saat itu, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun unsur pencucian uangnya tidak terpenuhi.
Namun begitu, jaksa tak terima. Mereka mengajukan banding.
Di tingkat banding, putusannya berubah. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru melihat unsur TPPU itu ada. Alhasil, hukumannya ditambah: menjadi enam tahun penjara, dengan denda yang sama, Rp1 miliar. Subsidiarnya tiga bulan kurungan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya di penghujung tahun 2024. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar lewat media elektronik, plus tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan laporan itulah, Nikita kemudian ditangkap. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu mulai 4 Maret 2025, dan menjalani proses persidangan yang berakhir pada Oktober di tahun yang sama. Kini, dengan ditolaknya kasasi, perjalanan hukumnya benar-benar usai.
Artikel Terkait
Chelsea Hadapi Newcastle di Stamford Bridge, Perburuan Poin Penting di Liga Inggris
KPK Beberkan Modus THR Bupati Cilacap yang Picu Ijon Proyek
Program Makan Bergizi Gratis Buka Peluang Kerja dan Wujudkan Impian Penyandang Disabilitas di Sukoharjo
KPK Bongkar Goodie Bag THR Rp 20-100 Juta dari Bupati Cilacap, Target Setoran Rp 750 Juta