MA Kukuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:30 WIB
MA Kukuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Ceritanya, putusan di tingkat pertama dan banding ternyata berbeda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Saat itu, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun unsur pencucian uangnya tidak terpenuhi.

Namun begitu, jaksa tak terima. Mereka mengajukan banding.

Di tingkat banding, putusannya berubah. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru melihat unsur TPPU itu ada. Alhasil, hukumannya ditambah: menjadi enam tahun penjara, dengan denda yang sama, Rp1 miliar. Subsidiarnya tiga bulan kurungan.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya di penghujung tahun 2024. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar lewat media elektronik, plus tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan laporan itulah, Nikita kemudian ditangkap. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu mulai 4 Maret 2025, dan menjalani proses persidangan yang berakhir pada Oktober di tahun yang sama. Kini, dengan ditolaknya kasasi, perjalanan hukumnya benar-benar usai.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar