MA Kukuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:30 WIB
MA Kukuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Jakarta – Upaya hukum terakhir Nikita Mirzani kandas. Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan artis itu terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan dokter Reza Gladys. Putusan ini sekaligus mengukuhkan vonis enam tahun penjara untuknya.

Informasi penolakan itu tercantum di laman resmi MA, dikutip Sabtu (14/3/2026). Dengan kata lain, perjalanan panjang kasus hukum Nikita sudah mencapai titik akhir. Vonis dari pengadilan banding pun tak bisa diganggu gugat lagi.

“Tolak kasasi terdakwa,”

Begitulah bunyi singkat amar putusan bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 itu. Majelis kasasi dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses minutasi.

Lantas, bagaimana perjalanan vonisnya hingga bisa sampai ke angka enam tahun?

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar