Jadi, saat bulan Ramadan tiba dan umat Muslim diingatkan untuk mengendalikan nafsu, hal yang sama harusnya jadi refleksi moral bagi pejabat publik. Ketika seorang pejabat melampaui kewenangannya, itu sama saja dia membatalkan 'puasa kekuasaan' yang wajib dijaga. Kewenangan yang besar harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh, di bawah pagar hukum yang ada, agar tidak terjerumus ke dalam kubangan korupsi.
Menuju Kesalehan Konstitusional
Refleksi atas puasa ini menuntut kita untuk melangkah lebih jauh dari sekadar kesalehan ritual. Kita butuh apa yang mungkin bisa disebut 'kesalehan konstitusional'. Yaitu, sebuah komitmen untuk setia pada batas otoritas meskipun peluang untuk melanggarnya terbuka lebar.
Konsep ini selaras dengan pemikiran James Madison dalam The Federalist Papers (1788). Dia berargumen bahwa karena manusia bukan malaikat, maka kekuasaan harus dipagari dengan sistem yang saling mengimbangi. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan dan menjaga kebebasan serta keadilan.
Pemimpin yang berhasil adalah yang mampu meneladani esensi puasa dalam setiap langkah kebijakannya. Dia harus selalu bertanya: apakah tindakanku ini sesuai koridor hukum, atau cuma pemuasan libido politik semata? Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar kertas mati yang dilangkahi oleh syahwat kekuasaan yang tak pernah merasa kenyang.
Pada akhirnya, puasa seharusnya menjadi momentum untuk menjaga kesadaran akan batas. Baik dalam kehidupan pribadi, terlebih dalam konteks pemerintahan. Bagi para pejabat, puasa harus dimaknai sebagai etos konstitusionalisme sebuah semangat untuk menahan diri dan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan.
Jika mereka bisa meneladani makna puasa yang sesungguhnya, maka akan lahir pemimpin yang bijak dan berintegritas. Sebaliknya, melampaui batas kewenangan bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Jadi, puasa bukan cuma soal menahan lapar dan dahaga. Ia juga tentang menahan keinginan untuk melabrak batas kewenangan yang telah digariskan konstitusi. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk memperkuat komitmen kebangsaan dengan menjaga kesalehan konstitusional itu.
Makna Idul Fitri sebagai kemenangan bagi seorang penyelenggara negara, bukan terletak pada kekayaan yang dikumpulkan. Tapi justru ketika dia mampu mengakhiri masa jabatannya dengan tetap setia pada batas-batas konstitusi. Tanpa etos 'menahan diri' yang hakiki, puasa hanya akan jadi rutinitas tahunan yang kehilangan daya ubahnya bagi bangsa ini.
M. Wildan Humaidi,
Dosen Hukum Tata Negara pada UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto & Sekjen Asosiasi Prodi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) Indonesia
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Berkedok THR
Lebih dari 24 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Telah Dipulangkan dari Arab Saudi
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal
Meta Luncurkan Fitur Balasan Otomatis AI untuk Penjual di Facebook Marketplace