Pemerintah Ingatkan Kolaborasi Daerah Kunci Cegah Ulangan Krisis Polusi Jakarta 2023

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 03:30 WIB
Pemerintah Ingatkan Kolaborasi Daerah Kunci Cegah Ulangan Krisis Polusi Jakarta 2023

Jakarta kembali bersiap. Setelah musim hujan berlalu, ancaman lama polusi udara kembali mengintai. Pemerintah, lewat Kementerian Dalam Negeri, mengingatkan bahwa upaya pengendaliannya harus terukur, bertumpu pada data, dan yang paling krusial: hasil kolaborasi antar daerah. Tanpa itu, krisis seperti tahun 2023 bisa terulang.

Peringatan itu disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, Jumat lalu (13/3/2026). Saat membuka forum diskusi di Jakarta, ia menegaskan acara ini adalah langkah antisipatif. “Kegiatan kita kali ini sifatnya responsif,” ujarnya.

“Untuk menghadapi situasi yang mungkin saja terjadi kembali setelah memasuki musim kemarau. Jika tidak dikendalikan dengan baik, kita berpotensi menghadapi kembali krisis pencemaran udara seperti yang terjadi pada tahun 2023.”

Ia tak berlebihan. Kenangan akan 2023 masih jelas: konsentrasi partikel halus PM2.5 melonjak drastis. Udara kotor itu bukan cuma mengaburkan langit, tapi merusak kesehatan. Menurut sejumlah studi, kondisi serupa masih terjadi. Ambang batas polutan seperti PM10 di beberapa wilayah kerap terlampaui. Imbasnya jelas: rumah sakit ramai, biaya kesehatan membengkak, dan anggaran pemerintah terbebani.

“Ketika konsentrasi partikel berukuran sangat kecil meningkat dan berdampak pada meningkatnya prevalensi penyakit pernapasan hingga potensi terjadinya hujan asam,” imbuh Yusharto.

Di sisi lain, data penelitian cukup mengkhawatirkan. Di wilayah aglomerasi Jakarta dan sekitarnya, polusi udara disebut berkontribusi pada tingginya angka gangguan pernapasan, masalah kardiovaskular, dan sederet penyakit lain. Bahkan, ribuan kasus kematian dini tiap tahun diduga kuat terkait paparan ini.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar