Oleh: Yosep Setiawan
MINUT, TVRINews – Tumpukan barang bukti akhirnya lenyap dalam kobaran api. Kejaksaan Negeri Minahasa Utara baru saja menyelesaikan pemusnahan barang bukti dari sebelas perkara pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Prosesnya berlangsung Kamis lalu, 12 Maret 2026.
Perkara-perkara yang sudah selesai itu diputus pengadilan antara Desember tahun lalu sampai Februari kemarin. Isinya beragam banget. Mulai dari kasus asusila, narkoba, sampai penganiayaan dan pembunuhan. Jadi, barang bukti yang dimusnahkan pun macam-macam.
Di tumpukan itu ada dua paket sabu, barang haram golongan I. Lalu, 98 butir pil trihexyphenidyl ikut dibakar. Tak cuma itu, pakaian dan sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau juga turut dimusnahkan. Tujuannya jelas: memastikan semua barang itu benar-benar hancur dan nggak bisa dipakai lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, yang memimpin proses ini menjelaskan alasannya.
Artikel Terkait
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang
Basarnas Cari Pelajar 14 Tahun Diduga Terseret Ombak di Pantai Carita
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Korlantas dan Kemenhub Gelar Doa Bersama Jelang Operasi Ketupat 2026