Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti dari 11 Perkara Pidana

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:15 WIB
Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti dari 11 Perkara Pidana

"Ini langkah preventif," ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan sistematis seperti ini penting untuk menutup celah. Celah agar barang bukti tidak disalahgunakan atau malah 'nyasar' ke tangan yang nggak bertanggung jawab di kemudian hari. Dengan kata lain, ini soal menghilangkan potensi masalah baru sebelum semuanya dimulai.

Jadi, lewat asap yang mengepul di Minut itu, sebelas berkas perkara secara fisik benar-benar ditutup. Tinggal catatan hukumnya saja yang tersisa.

Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar