Begitu kakinya menginjak Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, tim gabungan langsung bergerak. Rifaldo pun berhasil diamankan.
"Saat itu kami dapat indikasi salah satu DPO yang kami mintakan red notice sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Kami pun bekerja sama dengan Divhubinter untuk melakukan penangkapan," jelas Kombes Iman.
Kini, Rifaldo sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan resmi mendekam di tahanan.
Kombes Ricky Purnama dari Kabag Jatinter Set NCB Interpol memaparkan kronologi penangkapan. Aksi ini dilakukan Sabtu (21/2) oleh tim gabungan yang melibatkan NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi.
Menurut Ricky, Rifaldo adalah bagian dari jaringan TPPO internasional yang sekaligus menjalankan bisnis penipuan online dari Kamboja. Modusnya klasik tapi mematikan: memancing korban dengan iklan lowongan kerja bergaji fantastis di media sosial.
"Namun faktanya pahit," tegas Ricky.
"Korban mengalami kekerasan berat. Paspor disita, upah tidak dibayar. Mereka juga dipaksa membayar biaya yang sangat tinggi jika ingin mundur atau pulang ke Indonesia," jelasnya pada Sabtu (21/2).
Kerja sama internasional menjadi kunci. Informasi dari NCB Manila tentang pergerakan Rifaldo dari Kamboja ke Filipina adalah awal mula yang crucial. Dari sanalah tim bisa melacak dan akhirnya mencegatnya di Bali, mengakhiri pelarian si buronan.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Eks Dirut Inhutani V 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Suap Rp2,5 Miliar
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Rumpin, Bogor
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara untuk Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026