Yang paling mencolok, judul RUU diubah menjadi lebih sederhana: RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, perubahan substansinya jauh lebih dalam. Asas nirlaba, yang selama ini melekat, dihapus. Tujuannya jelas: agar pengelolaan keuangan bisa lebih profesional dan lincah.
Tak cuma itu. Kewenangan Dewan Pengawas dalam menyetujui penempatan atau investasi dana juga dicabut. Pola korporasi jadi lebih kentara, meski dengan catatan penting: tidak ada pembagian dividen untuk direksi maupun dewan pengawas.
Nomenklatur ‘Badan Pengelola’ pun berganti menjadi ‘direksi’, dengan struktur yang dirumuskan ulang. Pimpinan punya jabatan yang lebih tegas: ada Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas.
Di sisi lain, ruang gerak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nantinya akan lebih lebar. Mereka diberi kewenangan untuk membentuk anak usaha di berbagai sektor. Artinya, tidak lagi terpaku hanya pada urusan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji. Ini langkah besar yang, tentu saja, menuai beragam tanggapan.
Penulis: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur
Artikel Terkait
Dua Turis Tewas Tersapu Banjir di Queensland, Australia
Polda Sumsel dan Pertamina Perketat Pengamanan Distribusi BBM Jelang Mudik Lebaran
Konflik Timur Tengah 2026 Pukul Pariwisata Indonesia, Penerbangan dan Kunjungan Wisatawan Anjlok
DKI Jakarta Gelar Imunisasi Kejar Serentak Campak di Maret 2026