Salah satu lokasi yang baru-baru ini kena sanksi ada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu disegel karena diduga kuat menyalahgunakan izin.
Izin awalnya untuk rumah kos, terbit tahun 2018. Tapi nyatanya, bangunan itu malah berubah jadi lapangan padel.
Ini bukan kali pertama. Menurut Munjirin, penyegelan di Kebon Pala ini sudah yang kedelapan di Jakarta Timur. Tujuannya satu: menertibkan lapangan padel yang bermasalah soal perizinan.
Tak cuma di Makasar, tindakan serupa juga terjadi di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih. Lapangan di sana bahkan kena penyegelan permanen.
"Kami sudah lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya juga pernah kami segel. Lalu kami beri surat peringatan, dan akhirnya putuskan untuk penyegelan permanen," papar Kepala Sudin CKTRP Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, usai memasang papan pemberitahuan di lokasi.
Alasannya klasik: izin bangunan tak sesuai dan belum ada sertifikat laik fungsi (SLF).
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk besar di lokasi. Isinya pengumuman bahwa bangunan itu akan disegel tetap. Masyarakat pun jadi tahu bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Di spanduk itu tertulis jelas: "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga dasar hukumnya, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau PP Nomor 21 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Kemenag Kepri Siapkan 62 Masjid sebagai Rest Area Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH Tiga Hari Usai Lebaran 2026 bagi ASN
Presiden Iran Ajukan Tiga Syarat Keras untuk Kembali ke Meja Perundingan dengan AS
DPR Dorong Antisipasi Dini Mudik dan Stabilisasi Harga Sembako Jelang Lebaran 2026